• Jalan Trikora Anday Manokwari
  • (0986) 2213347
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Papua Barat

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Barat

Thumb
112 dilihat       05 Februari 2024

Hak dan Kewajiban Klien

Hak

  1. Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk oleh LSPro BPSIP Papua Barat
  2. Memberikan persetujuan terhadap Lead Auditor, Auditor, Petugas Pengambil Contoh serta Jadwal Proses Sertifikasi yang diberikan oleh LSPro BPSIP Papua Barat.
  3. Menerima informasi mengenai ketidaksesuaian hasil audit dan pengujian produk.
  4. Mendapatkan sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian SNI yang produknya telah disertifikasi sesuai dengan standar produk.
  5. Mendapatkan publikasi dari LSPro BPSIP Papua Barat melalui Direktori Produk yang Disertifikasi dalam halaman website LSPro BPSIP Papua Barat.
  6. Membubuhkan tanda kesesuaian SNI pada produk dan kemasan, iklan katalog dan publikasi lainnya sesuai dengan Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Kesesuaian SNI.
  7. Mempublikasikan sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian SNI sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh LSPro BPSIP Papua Barat.
  8. Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi tanda kesesuaian SNI melalui media komunikasi serta brosur atau iklan apabila ada perubahan persyaratan penggunaan tanda kesesuaian SNI.
  9. Mengajukan keluhan dan banding kepada LSPro BPSIP Papua Barat berkaitan dengan proses sertifikasi.
  10. Memutuskan untuk menambahkan atau mengurangi ruang lingkup sertifikat.
  11. Memutuskan untuk menarik diri dari Sertifikasi LSPro BPSIP Papua Barat.
  12. Memberikan persetujuan terhadap penyaksian audit (witness) yang dilakukan oleh KAN apabila diperlukan dalam rangka pemantauan proses sertifikasi dengan pembiayaan LSPro BPSIP Papua Barat.
  13. Memberikan persetujuan terhadap tim audit tambahan (auditor maupun petugas pengambil contoh magang) apabila diperlukan dalam rangka meningkatkan kompetensi personil dengan pembiayaan dari LSPro BPSIP Papua Barat.

 

Kewajiban

  1. Memenuhi persyaratan dan tatacara sertifikasi produk yang telah ditetapkan oleh LSPro BPSIP Papua Barat dan peraturan  yang berlaku.
  2. Menanggung biaya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  3. Memproduksi dan mengendalikan kesesuaian produk secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh LSPro BPSIP Papua Barat.
  4. Memberikan akses pelaksanaan audit dan pengambilan contoh uji serta surveilan (jika diperlukan) termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan subkontraktor yang relevan.
  5. Memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat Produk bila diperlukan oleh LSPro BPSIP Papua Barat.
  6. Tidak menyalahgunakan penggunaan sertifikat atau tanda kesesuaian SNI diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh LSPro BPSIP Papua Barat dan peraturan yang berlaku.
  7. Menerima surveilan sewaktu - waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian SNI.
  8. Menginformasikan kepada atau tanda kesesuaian SNI apabila terjadi perubahan data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi produk, proses produksi yang berkaitan dengan produk dalam ruang lingkup Sertifikat Produk.
  9. Memelihara rekaman semua keluhan / pengaduan Klien yang berkaitan dengan produk yang dicakup dalam Sertifikat Produk dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan / pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh LSPro BPSIP Papua Barat.
  10. Menghentikan penggunaan tanda kesesuaian SNI pada produk dan publikasi pada brosur atau iklan apabila terjadi penangguhan atau pembatalan Sertifikat Produk, mengembalikan sertifikat produk dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Melakukan tindakan koreksi akibat pembatalan atau penangguhan sertifikat produk, berupa menghapus tanda kesesuaian SNI dari produk, pembuatan ulang produk yang sesuai dengan persyaratan sertifikasi, penghancuran pada produk yang tidak mungkin dihapus tanda kesesuaian SNI dan memberikan informasi publik tentang status sertifikatnya.
Prev Next

- Arif Yudo Krisdianto, S.P., M.Sc.


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pemantapan Pelaporan E-Pusluh dan Target LTT Bulan Juni di Kabupaten Sorong
    05 Jun 2025 - By Rinjani Alam Pratiwi
  • Thumb
    Kepala BRMP Papua Barat Hadiri Kegiatan Panen Jagung POLRI
    05 Jun 2025 - By BSIP Papua Barat
  • Thumb
    Kepala BRMP Papua Barat Tinjau Pertanaman Padi Lahan Kering di Manokwari
    05 Jun 2025 - By Rinjani Alam Pratiwi
  • Thumb
    Dorong Harmonisasi Kerja dan Akselerasi Publikasi, Kabalai Gelar Pertemuan Internal
    05 Jun 2025 - By Rinjani Alam Pratiwi
  • Thumb
    Tetapkan Target LTT Juni, Penyuluh Siap Kawal Program Kementan
    04 Jun 2025 - By Rinjani Alam Pratiwi

tags

LSPro BSIP Papua Barat

Kontak

(0986) 2213347
(0986) 2213347
[email protected]

Kawasan Terpadu Kementerian Pertanian, Jalan Trikora Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Kodepos 98315

Layanan Cepat WhatsApp 0812 4077 7314

www.pabar.bsip.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Barat. All Right Reserved